Kembali

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026

1. Penerimaan Syarat

Dengan mendaftar dan menggunakan layanan Etlist, kamu menyetujui Syarat & Ketentuan ini. Jika kamu tidak menyetujui, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.

2. Pendaftaran Akun

Kamu bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi akun dan kata sandi. Kamu setuju untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini saat mendaftar. Etlist berhak menangguhkan atau menghapus akun yang melanggar ketentuan ini.

3. Penggunaan Layanan

Kamu setuju untuk tidak menggunakan Etlist untuk:

  • Menjual produk ilegal atau terlarang
  • Mengunggah konten yang melanggar hak cipta
  • Melakukan aktivitas penipuan atau penyesatan
  • Mengirim spam atau konten berbahaya
  • Melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia

4. Konten Pengguna

Kamu tetap memiliki hak atas konten yang kamu unggah ke Etlist (foto produk, deskripsi, logo, dll). Dengan mengunggah konten, kamu memberikan Etlist lisensi terbatas untuk menampilkan konten tersebut di halaman bisnis publik kamu. Kami tidak mengklaim kepemilikan atas konten kamu.

5. Batasan Tanggung Jawab

Etlist disediakan "sebagaimana adanya" tanpa jaminan apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul dari penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan layanan. Transaksi antara penjual dan pembeli sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak.

6. Penghentian Layanan

Kami berhak menangguhkan atau menghentikan akun kamu setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya jika kamu melanggar Syarat & Ketentuan ini. Kamu juga dapat menghapus akun kamu kapan saja melalui pengaturan akun.

7. Perubahan Syarat

Kami dapat memperbarui Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diumumkan melalui email atau pemberitahuan di aplikasi. Penggunaan layanan setelah perubahan berarti kamu menyetujui syarat yang diperbarui.

8. Hukum yang Berlaku

Syarat & Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.